PELAPOR SUDAH DIPANGGIL

Kejari Kampar Tindaklanjuti Laporan Proyek Parkiran Rumdis Dandim 0313/KPR 

Di Baca : 1268 Kali

Bangkinang, Detak Indonesia--- Kejaksaan Negeri Kampar tindaklanjuti laporan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan penyalahgunaan wewenang, paket pembangunan gudang dan penataan parkiran rumah dinas Dandim 0313/Kampar, Riau kegiatan Dinas PUPR Kampar tahun 2019.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Qaiser Kontraktor senilai Rp331 juta lebih itu diduga dinilai sarat penyimpangan. 

Kasi Intel, Silfanus R Manulang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan telah memanggil pihak pelapor guna dimintai keterangan.

"Pelapor sudah kita panggil," kata Sinfanus, Kamis (6/2/2020).

"Kemarin kami sudah memintai keterangan dari pihak pelapor, mulai dari proses tender di Bagian Unit Layanan Pengadaan, pengerjaan hingga selesainya proyek tersebut," katanya.

"Saat ini masih proses, bila masih ada keterangan-keterangan yang perlu disampaikan berhubungan dengan dugaan penyimpangan proyek, kami tunggu," ucapnya.

Dikatahui, paket pembangunan gudang dan penataan parkiran rumah dinas Dandim 0313/KPR, kegiatan Dinas PUPR Kampar tahun 2019 dilaporkan pada 15 Januari 2020. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar